Langsung ke konten utama

Datang Terlambat Saat Khutbah Jumat, Haruskah Tetap Shalat Tahiyyatul Masjid?

Setiap hari Jumat, kaum muslimin berbondong-bondong memenuhi masjid untuk menunaikan shalat Jumat. Namun tidak jarang, karena satu dan lain hal — jarak tempuh, pekerjaan yang belum selesai, atau kendala di jalan — seseorang baru tiba di masjid ketika khatib sudah naik mimbar dan sedang berkhutbah.

Dalam kondisi seperti ini muncul pertanyaan yang sering ditanyakan jamaah: haruskah langsung duduk mendengarkan khutbah, ataukah tetap disyariatkan mendirikan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu?

Dalil Utama: Kisah Sulaik Al-Ghathafani

Persoalan ini bersumber dari sebuah riwayat shahih tentang seorang sahabat Nabi ﷺ bernama Sulaik Al-Ghathafani radhiyallahu 'anhu. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:

Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jumat, sementara Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah. Ia pun langsung duduk. Maka Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah engkau sudah shalat dua rakaat?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdirilah dan shalatlah dua rakaat, dan ringkaskanlah keduanya."
(HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)

Dua Pandangan Ulama

Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendudukkan hadits ini bersama dalil-dalil lain tentang kewajiban diam saat khutbah.

1. Madzhab Syafi'i dan Hanbali — tetap shalat dua rakaat

Mayoritas ahli hadits, serta Madzhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa siapa pun yang masuk masjid saat khutbah berlangsung tetap disunnahkan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat sebelum duduk. Dasarnya adalah perintah langsung Nabi ﷺ kepada Sulaik radhiyallahu 'anhu. Hanya saja, shalatnya dianjurkan diringkas (khafifatain) agar tidak banyak tertinggal isi khutbah.

2. Madzhab Hanafi dan Maliki — langsung duduk, tidak shalat

Sebaliknya, Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa jamaah yang datang terlambat wajib langsung duduk menyimak khutbah. Alasannya adalah perintah untuk diam dan mendengarkan khutbah (inshat), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf: 204 dan beberapa hadits yang melarang berbicara saat khutbah berlangsung. Perintah Nabi ﷺ kepada Sulaik dipandang sebagai kekhususan (khushushiyah) — sebagian ulama menjelaskan bahwa itu adalah cara Nabi ﷺ memperlihatkan kondisi Sulaik yang membutuhkan bantuan kepada jamaah lain, bukan ketetapan umum.

Kesimpulan Praktis

Bagi kita yang mengikuti Madzhab Syafi'i — sebagaimana umumnya dianut di lingkungan kita — jika datang terlambat saat khutbah sudah berjalan, tetaplah menunaikan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat dengan ringkas, kemudian segera duduk dan menyimak khutbah hingga selesai. Dengan begitu, sunnah tetap terjaga tanpa mengabaikan hak khutbah untuk didengarkan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Kebenaran yang Asing Disambut dengan Amarah

"Kesabaran seseorang sering kali sebanding dengan kadar keikhlasannya." Ada satu fenomena yang berulang kali saya saksikan dalam kehidupan bermasyarakat. Semakin asing sebuah kebenaran di telinga seseorang, semakin besar kemungkinan ia disambut bukan dengan rasa ingin tahu, tetapi dengan penolakan, bahkan kemarahan. Padahal, sesuatu yang belum pernah kita dengar tidak otomatis berarti salah. Ia hanya menunjukkan bahwa pengetahuan kita tentang persoalan itu belum sampai ke sana. Belum lama ini saya mengalami sebuah peristiwa yang menurut saya sangat menggambarkan fenomena tersebut. Sore itu saya melaksanakan shalat Ashar berjamaah di masjid lain. Ketika tiba di masjid tempat saya biasa shalat Magrib, beberapa jamaah menghampiri saya setelah salam. Mereka meminta penjelasan mengenai kejadian yang terjadi pada shalat Ashar. Mereka bercerita bahwa pada tahiyat akhir imam membaca doa setelah tasyahud agak panjang. Pada saat yang sama, salah seorang makmum ternyata memili...

Empat Pilar yang Menentukan Wajah Sebuah Desa

Setiap kali membicarakan kemajuan sebuah desa, pembicaraan sering berhenti di satu titik saja: siapa kepala desanya. Seolah baik-buruknya sebuah desa hanya ditentukan oleh satu orang di kursi tertinggi. Padahal, kalau kita amati desa yang benar-benar bergerak maju, hampir selalu ada empat unsur yang bekerja bersamaan, bukan satu unsur yang bekerja sendirian. Pertama, pemimpin yang ideal. Buku Desa terbitan Kementerian Desa PDTT menyebutkan ciri kepala desa yang baik: mendengar, mengayomi, tidak anti kritik, transparan, dan adil. Ini bukan daftar harapan yang berlebihan, ini kebutuhan dasar. Tanpa lima sifat ini, sebaik apa pun program yang dijalankan, kepercayaan masyarakat akan terus goyah. Kedua, tokoh yang dewasa. Desa membutuhkan orang-orang yang berani mengkritik, tapi dengan cara yang santun, dan yang senang menasihati tanpa merasa lebih tinggi. Buku yang sama menyebut anggota BPD yang baik harus berani, jujur, objektif, tidak mudah diintervensi, dan memahami aturan. Sifat ini...

KHUTBAH JUM'AT SERI 1-LARANGAN FANATIK

Khutbah & Kajian · Seri 1 Ada satu sikap yang terasa seperti sedang membela kebenaran, padahal yang sesungguhnya sedang dibela hanyalah golongan sendiri — dan Nabi ﷺ menegaskan, penyerunya bukan bagian dari umat beliau. Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَمَرَنَا بِالْأُخُوَّةِ وَنَهَانَا عَنِ التَّفَرُّقِ وَالتَّعَصُّبِ، نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ، اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ Jamaah Jum'at rahimakumullah, marilah kita senantiasa meningkatkan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dengan...