Setiap hari Jumat, kaum muslimin berbondong-bondong memenuhi masjid untuk menunaikan shalat Jumat. Namun tidak jarang, karena satu dan lain hal — jarak tempuh, pekerjaan yang belum selesai, atau kendala di jalan — seseorang baru tiba di masjid ketika khatib sudah naik mimbar dan sedang berkhutbah.
Dalam kondisi seperti ini muncul pertanyaan yang sering ditanyakan jamaah: haruskah langsung duduk mendengarkan khutbah, ataukah tetap disyariatkan mendirikan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu?
Dalil Utama: Kisah Sulaik Al-Ghathafani
Persoalan ini bersumber dari sebuah riwayat shahih tentang seorang sahabat Nabi ﷺ bernama Sulaik Al-Ghathafani radhiyallahu 'anhu. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan:
Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jumat, sementara Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah. Ia pun langsung duduk. Maka Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah engkau sudah shalat dua rakaat?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdirilah dan shalatlah dua rakaat, dan ringkaskanlah keduanya."
Dua Pandangan Ulama
Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendudukkan hadits ini bersama dalil-dalil lain tentang kewajiban diam saat khutbah.
1. Madzhab Syafi'i dan Hanbali — tetap shalat dua rakaat
Mayoritas ahli hadits, serta Madzhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa siapa pun yang masuk masjid saat khutbah berlangsung tetap disunnahkan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat sebelum duduk. Dasarnya adalah perintah langsung Nabi ﷺ kepada Sulaik radhiyallahu 'anhu. Hanya saja, shalatnya dianjurkan diringkas (khafifatain) agar tidak banyak tertinggal isi khutbah.
2. Madzhab Hanafi dan Maliki — langsung duduk, tidak shalat
Sebaliknya, Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa jamaah yang datang terlambat wajib langsung duduk menyimak khutbah. Alasannya adalah perintah untuk diam dan mendengarkan khutbah (inshat), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf: 204 dan beberapa hadits yang melarang berbicara saat khutbah berlangsung. Perintah Nabi ﷺ kepada Sulaik dipandang sebagai kekhususan (khushushiyah) — sebagian ulama menjelaskan bahwa itu adalah cara Nabi ﷺ memperlihatkan kondisi Sulaik yang membutuhkan bantuan kepada jamaah lain, bukan ketetapan umum.
Kesimpulan Praktis
Bagi kita yang mengikuti Madzhab Syafi'i — sebagaimana umumnya dianut di lingkungan kita — jika datang terlambat saat khutbah sudah berjalan, tetaplah menunaikan shalat Tahiyyatul Masjid dua rakaat dengan ringkas, kemudian segera duduk dan menyimak khutbah hingga selesai. Dengan begitu, sunnah tetap terjaga tanpa mengabaikan hak khutbah untuk didengarkan.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar